Malang, Beritasatu.com - Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Jimy Tomatala (61), pensiunan karyawan PLN tega melakukan mutilasi kepala dan tubuh istrinya Ni Made Sutarini (55) menjadi beberapa bagian.
Kejadian terjadi pada Sabtu (30/12/2023). Sehari sebelum kejadian, Jumat (29/12/2023), Jimy dan istrinya itu sempat cekcok. Keduanya mengalami permasalahan rumah tangga lantaran pelaku jarang pulang ke rumah.
"Korban sudah lama tidak pulang ke rumah, kemarin korban kembali ke Malang karena mengikuti kegiatan di Malang. Tetangga sempat mendengar cekcok, tidak berselang lama, tidak ada suara atau tanda-tanda kehidupan di dalam," kata Kompol Danang, Minggu (31/12/2023).
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu (30/12/2023) pukul 07.30 WIB, pelaku Jimy menjemput istrinya Ni Made untuk bertemu di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Pelaku dan istrinya berada sekitar 45 menit di taman tersebut, lalu pulang menggunakan taksi online.
Pukul 10.30 WIB, Jimy dan Made tiba di rumahnya di Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sesampainya di rumahnya, mereka terlibat cekcok.
Pukul 11.00 WIB, korban Made meninggal dunia setelah kepalanya dipukul dan lehernya dicekik oleh pelaku hingga meninggal. Jasad korban kemudian dimutilasi menjadi 10 bagian.
Dari beberapa foto yang diperoleh Beritasatu.com, terlihat jasad korban terpotong menjadi beberapa bagian, di antaranya kepala, tubuh, kedua tangan kanan kiri, dan kedua kaki kanan kiri korban. Potongan tubuh korban itu diletakkan dalam ember yang ditaruh di teras rumah.
Pada Minggu (31/12/2023) pukul 08.00 WIB pelaku keluar rumah dan menyerahkan diri ke polisi. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh dan memutilasi sang istri.
"Barang bukti yang kita amankan ada pisau, golok (parang), linggis dan kantong plastik yang diduga disiapkan pelaku untuk menaruh dan membuang jasad korban," jelasnya.
Kasus ini juga menggegerkan warga Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Ketua RW 02 Serayu, Endang Lestari menyebut sempat terdengar suara teriakan korban meminta tolong.
"Bu Made berteriak 'tolong, tolong'. Kami mengira pertengkaran biasa, tidak tahunya pembunuhan," kata Endang.
Menurut Endang, keduanya memang sudah kerap bertengkar. Pengurus RT maupun warga setempat sempat datang ke rumahnya untuk ketenteraman warga, tetapi selalu mendapat ancaman dari Jimy.
"Pak Jimy dan Bu Made setiap hari bertengkar sampai saling pisu-pisuan (bicara kotor). Itu sudah dilakukan bertahun-tahun. Jadi kalau Pak Jimy dan Bu Made bertengkar ya kita biarkan saja, kita apatis," ungkapnya.
Endang juga menyebut pensiunan PLN Kota Malang itu memang jarang bersosialisasi dan kerap mengancam warga setempat.
"Pak Jimy wong edan, psikopat, temperamental, dan antisosial. Tidak pernah bermasyarakat. Setiap ada kegiatan warga tidak pernah hadir, jika ada tetangga meninggal tidak pernah melayat. Bahkan sering mengancam warga," ungkapnya.
Jimy berhasil ditangkap dan dijebloskan ke tahananan Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sementara itu, jenazah korban sudah dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Syaiful Anwar untuk diautopsi.
"Kami masih menunggu persetujuan anak korban yang ada di Bali. Tadi kita sudah menghubungi, dan anak korban sudah berangkat dari Bali ke Malang," ucap Kompol Danang.
Kronologi Pensiunan PLN Kota Malang Mutilasi Istrinya, Potongan Tubuh Diletakkan dalam Ember - BeritaSatu.com
Read More