Rechercher dans ce blog

Sunday, December 24, 2023

MK Batalkan Potongan Masa Jabatan, Nasib 3 Bupati di Sulsel Belum Jelas - detikcom

Makassar -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan potongan masa jabatan bagi kepala daerah. Kini, nasib 3 bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum jelas lantaran Pemprov Sulsel masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita tunggu surat edaran dari Kemendagri (soal putusan MK yang membatalkan potongan masa jabatan untuk 3 bupati di Sulsel)," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/12/2023).

Idham mengaku, pihaknya belum dapat bertindak apa-apa tanpa instruksi dari Kemendagri terkait putusan MK itu. Namun dia berharap Kemendagri dapat mengeluarkan surat edaran yang dimaksud sesegera mungkin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa ambil sikap juga kalau belum ada dari Kemendagri. Biasanya secepatnya (turunan aturannya). Kita susah bulan 12 ini. Apalagi pelantikan sudah hampir juga ini. Maka pasti cepat itu keluar dari Kemendagri," paparnya.

Dia menyebut, sebelum MK memutuskan pembatalan potongan masa jabatan itu, Pemprov Sulsel telah mengajukan masing-masing 3 nama calon Penjabat (Pj) Bupati untuk Wajo, Pinrang, dan Luwu pada 6 Desember lalu. Dia mengaku tidak tahu pasti mengenai nasib dari usulan tersebut.

"(Pemprov Sulsel) Sudah mengajukan (calon Pj Bupati) untuk tiga daerah (Wajo, Pinrang, Luwu yang awalnya akan dimajukan masa jabatannya)" imbuhnya.

"Kalau tidak salah Pinrang, itu April (2024 baru berakhir). Wajo, Luwu Februari (2024 baru berakhir). Dua (kepala daerah yang berakhir) Februari (2024) itu. Kalau nda salah," lanjut Idham.

Meski begitu, Idham menyebut kini Kemendagri telah melakukan pengkajian terhadap putusan MK soal pembatalan potongan masa jabatan kepala daerah imbas Pilkada serentak 2024 nanti. Dia kembali menegaskan pihaknya menunggu hasil akhir dari pengkajian Kemendagri.

"Pengkajian sudah di Kemendagri. Kami tinggal menunggu bagaimana keputusan. (Calon nama Pj Bupati tiga daerah itu) Diusulkan per 6 Desember (2023)" ungkapnya.

Sementara itu, untuk calon Pj Bupati Jeneponto yang telah diajukan oleh Pemprov Sulsel tetap akan dilantik pada 31 Desember 2023. Namun dia tidak menampik pelantikan itu bakal diundur, karena bertepatan dengan hari libur.

"Kalau (calon Pj Bupati) Jeneponto tetap (dilantik tanggal) 31 Desember (2023). (Tapi) Bisa saja (diundur ke) tanggal 2 (Januari 2024). Nanti kita lihat pak gubernur," pungkasnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang dilansir detikNews. Kamis (21/12).

Simak Video "Jalan Gibran Cawapres Prabowo: Putusan MK hingga Konsensus Ketum KIM"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)

Adblock test (Why?)


MK Batalkan Potongan Masa Jabatan, Nasib 3 Bupati di Sulsel Belum Jelas - detikcom
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...