Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan prosedur belanja bebas pajak untuk turis. Hal ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan sistem.
Saat ini, turis yang datang ke Jepang memang mendapatkan potongan pajak konsumsi jika membeli barang di toko khusus bebas bea maupun konter penjualan.
Akan tetapi, Pemerintah Jepang ingin menghindari penyalahgunaan sistem yang digunakan turis untuk membeli barang di Jepang dan menjualnya kembali di negaranya.
Melansir Asia Nikkei, dalam rencana aturan baru, wisatawan akan membayar pajak konsumsi produk setelah membeli barang, lalu menerima pengembalian pajak ketika mereka meninggalkan Jepang dan pembeliannya dikonfirmasi. Namun, prosedur ini sebenarnya merupakan suatu hak yang lazim di negara-negara lain.
Rencananya, perubahan baru ini akan diberlakukan pada tahun fiskal 2025 atau setelahnya. Hal ini mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan oleh toko-toko atau pengecer barang untuk menyiapkan diri dalam menyambut aturan tersebut.
Undang-undang Jepang mengecualikan wisatawan asing untuk membayar pajak konsumsi produk jika pengunjung tersebut tinggal di Jepang selama kurang dari enam bulan. Hal ini juga hanya berlaku untuk barang yang akan dibawa dari Jepang sebagai oleh-oleh.
Sementara itu, barang yang akan dijual kembali di Jepang tidak memenuhi syarat masuk penjualan bebas pajak.
Toko yang melakukan penjualan bebas bea wajib memeriksa bahwa pembelinya adalah bukan penduduk setempat, lalu menjelaskan ketentuan yang mengatur penjualan bebas pajak, dan memelihara catatan pembelian.
Desember tahun lalu, anak perusahaan Apple yang berbasis di Tokyo, Apple Japan, diperiksa oleh otoritas pajak dan diperintahkan untuk membayar pajak konsumsi tambahan sebesar 13 miliar yen atau sekitar Rp1,36 miliar.
Apple Jepang sudah diberitahu tentang kegagalannya menandai sejumlah transaksi yang melibatkan penjualan iPhone dan produk lain yang tidak memenuhi persyaratan pembelian bebas pajak.
Sementara itu, ada pula toko yang tidak mengakui pembelian bebas pajak, agar barang yang dibeli murah itu bisa dijual kembali tanpa harus membayar pajak.
Survei yang dilakukan Badan Pajak Nasional Jepang antara Juli 2021 hingga Juni 2022 mengungkap, ada 24 ribu kasus di mana perusahaan tidak memberlakukan pajak konsumsi.
Saat ini, terdapat sekitar 53 ribu toko bebas pajak di Jepang. Angka ini meningkat lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2013.
(dhs/asr)Jepang Bakal Ubah Prosedur Potongan Belanja Turis - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment