JAKARTA - Rambut Mohawk model potongan rambut seperti itu sudah ada di zaman Nabi Muhammad SAW dan beliau melarangnya. Dalam Islam potongan rambut seperti itu disebut qaza dan hal itu adalah makruh.
Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan potongan rambut model mohawk seperti saat ini.
Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan model mohawk. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan potongan rambut model mohawk sebenarnya?
Baca Juga: Sahabat Ali Tak Bisa Berkutik Saat Rasulullah Memintanya Diet
Dikutip nasihat dari Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pada Rabu (26/5/2021) menyebutkan perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain.
Baca Juga: Pria di Makassar Berikan Mahar Rp1,33 Miliar, Berapa Mahar Rasulullah Ketika Meminang Khadijah?
Dari laman Rumasyo disebutkan mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Zaman Sekarang Potongan Rambut Mohawak, Masa Rasulullah Disebut Qaza Berhukum Makruh - Okezone Muslim
Read More
No comments:
Post a Comment