Rechercher dans ce blog

Wednesday, May 26, 2021

Hari Raya Waisak, Napi Lapas Salemba Terima Potongan Hukuman Hingga 1,5 Bulan - Akurat.co

AKURAT.CO  Sebanyak 12 orang dari 44 narapidana (Napi) beragama Budha di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Waisak hari ini, Rabu (26/5/2021).

7 orang diantaranya mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan, sementara 5 Napi lainnya mendapatkan potongan masa tahanan selama 1,5 bulan. 

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat Yohanes Varianto mengatakan, remisi khusus itu diberikan kepada 12 orang Napi setelah melalui tahapan evaluasi. Mereka merupakan Napi yang terbukti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan berperan aktif dalam program-program dalam Rutan. 

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," kata Yohanes dalam siaran persnya, Rabu (26/5/2021). 

Dia mengungkapkan, syarat administratif dan substantif pemberian potongan masa tahanan itu diatur detail dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 

Selain itu, ketentuan pemberian remisi juga diatur dalam banyak peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Dia berharap, pemberian remisi bagi 12 Napi itu dapat menginspirasi Napi lain untuk berkelakuan baik maupun berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan dalam Rutan. Sehingga Napi lain juga dapat diusulkan untuk mendapatkan potongan masa tahanan sebagaimana yang diberikan kepada 12 Napi hari ini. 

"Remisi ini harapkan menjadi stimulus bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," katanya. 

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba Yosafat Rizanto menambahkan, sebanyak 16 dari 32 Napi beragama Budha di Lapas juga mendapatkan potongan masa tahanan. Sementara 16 Napi beragama Budha lainnya tidak mendapat remisi. Dia menjelaskan, 13 orang dari 16 Napi yang tidak dapat remisi itu terkait PP Nomor 99. Sementara 3 orang masih dalam pengusulan remisi tahun 2020.[]

Adblock test (Why?)


Hari Raya Waisak, Napi Lapas Salemba Terima Potongan Hukuman Hingga 1,5 Bulan - Akurat.co
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...