SERAMBINEWS.COM - Mendekatai hari raya Idul Fitri, THR adalah yang paling ditunggu-tunggu pekerja.
Namun, bagaimana jika THR dikenakan potongan pajak?
Seperti yang viral baru-baru ini tangkap layar pesan Whatsapp berisi pemberitahuan tunjangan hari raya ( THR) yang diterima sudah dipotong pajak.
Hal itu bermula dari seorang warganet melalui akun Twitter yang curhat soal THR miliknya yang kena potongan.
Ia pun mempertanyakan aturan mengenai pemberian THR yang sebenarnya.
Sebab, selama ini ia tidak pernah mengalami hal tersebut.
"Sekarang THR dipotong pajak kah? Di perusahaan aku kerja begini soalnya.
No s4lty ya, karna baru tahun ini ngalamin THR kena pajak," kata pengunggah, Sabtu (15/4/2023).
Cuitan itu kemudian menuai banyak komentar dari warganet lain.
Tak sedikit yang kesal dengan kebijakan pemotongan THR.
Namun, ada pula yang mengalami hal serupa.
Benarkah saat ini THR kena potong pajak?
Kemnaker tegas tidak ada potongan pajak untuk THR
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, THR bagi pekerja atau buruh tidak boleh dipotong.
Viral Chat WA Berisi Pesan THR Kena Potongan Pajak, Kemnaker Beri Penjelasan - Serambinews.com - Serambinews.com
Read More
No comments:
Post a Comment