Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan driver ojek online (ojol) kian tergerus. Penyebabnya adalah potongan aplikasi yang kian tinggi.
Potongan aplikasi dalam aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 sempat diubah dari 20% menjadi 15%. Namun akirnya diubah dalam waktu dua bulan dan kembali pada potongan semula.
"Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 telah menurunkan potongan aplikator (biaya sewa penggunaan aplikasi) menjadi 15% dari sebelumnya 20%," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati dalam keterangannya yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Senin (3/4/2023).
"Namun aturan ini diubah kembali melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 hanya dalam waktu 2 bulan kemudian."
Menurutnya, perubahan aturan itu mengikuti kemauan perusahaan pemilik aplikasi dan tidak berpihak pada pengemudi ojol. Dia juga mencatat ada aplikasi yang melakukan potongan lebih dari 20%, padahal melanggar aturan sebelumnya.
"Walaupun sudah ditetapkan maksimal 20%, tapi tetap saja aplikasi melanggar ketentuan tersebut dengan melakukan potongan kepada pengemudi ojol lebih dari 20%. Potongan yang memberatkan pengemudi ojol tersebut di kisaran 22%-40% dalam setiap orderan," jelasnya.
Praktik itu, dia menjelaskan terjadi karena status mitra para ojol dan aplikator menghindari memperkerjakan mereka sebagai pekerja. Jadi tidak perlu memenuhi hak sebagai pekerja sebagai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu yang membuat pengemudi ojol akhirnya tidak punya ketidakpastian pendapatan. Pasalnya, mereka tidak punya jaminan pendapatan dan bekerja hingga belasan jam.
"Terlebih bagi pengemudi ojol perempuan, kondisi eksploitatif ini semakin buruk karena tidak adanya cuti haid, melahirkan, dan menyusui. Praktis pengemudi ojol perempuan kehilangan pendapatan karena dihitung tidak bekerja (off bid)," kata Lily.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
INDEF: Transportasi Online Resilien, Gojek Pimpin Pasar
Ojol Tuding Potongan Aplikasi Kegedean, Langgar Aturan - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment