Rechercher dans ce blog

Friday, April 28, 2023

Aturan Baru PPh Emiten: Dari Potongan 3 Persen sampai Pelaporan - Kompas.com - Kompas.com

PEMERINTAH mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak perseroan terbuka atau yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Perubahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2023. Berlaku mulai diundangkan pada 13 April 2023, beleid ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, PMK Nomor 123/PMK.03/2020.

Ada dua perubahan yang tertuang di dalam PMK Nomor 40 Tahun 2023.

Pertama, penegasan mengenai tarif PPh Badan sebagaimana yang berlaku mulai 2022, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu menjadi 22 persen dari sebelumnya 20 persen.

Kedua, perubahan terkait kewajiban administratif perseroan terbuka yang ingin mendapatkan potongan PPh sebesar 3 persen dari tarif PPh Badan sebagaimana termaktub dalam UU HPP.

Fasilitas potongan tarif 3 persen

Sebelumnya, fasilitas potongan PPh sebesar 3 persen dari tarif PPh badan bagi perusahaan terbuka yang terdaftar di BEI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020.

PP ini mengatur kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan fasilitas potongan 3 persen dari tarif PPh badan. Kriteria dimaksud juga dinyatakan kembali dalam PMK Nomor 40 Tahun 2023, yaitu: 

  • harus berbentuk perseroan terbuka.
  • jumlah saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek minimal 40 persen.
  • memenuhi persyaratan tertentu lainnya, seperti:
    • dari 40 persen saham yang diperdagangkan di bursa harus dimiliki minimal 300 pihak, di luar perusahaan yang membeli kembali dan memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi.
    • pihak-pihak tersebut hanya boleh memiliki saham di bawah 5 persen dari total saham disetor
    • ketentuan pertama dan kedua harus sudah terpenuhi minimal dalam 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
    • perseroan wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang terafiliasi kepada Direktorat Jenderal pajak

Laporan bulanan

Ada dua jenis laporan yang wajib disampaikan setiap bulan oleh perusahaan terbuka atau emiten dan dilampirkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.

Pertama, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan Biro Administrasi Efek. Kedua, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten yang menyelenggarakan administrasi efek.

Laporan bulanan tersebut harus mencantumkan nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tahun pajak, serta pernyataan mengenai pemenuhan syarat.

Bentuk laporan kepemilikan saham

Dalam beleid yang baru pemerintah menegaskan perihal bentuk laporan kepemilikan saham terafiliasi. Adapun bentuk laporan tersebut harus sesuai dengan format yang tercantum di dalam lampiran beleid dan di dalamnya terdiri dari sejumlah informasi seperti:

  1. Nama wajib pajak
  2. NPWP
  3. Tahun pajak;
  4. Nama pemegang saham yang terafiliasi dengan wajib pajak
  5. NPWP pemegang saham yang terafiliasi dengan wajib pajak
  6. Hubungan istimewa pemegang saham dengan wajib pajak
  7. Jenis pengendalian dengan wajib pajak
  8. Jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak terafiliasi
  9. Persentase kepemilikan saham oleh pihak terafiliasi.

Bila laporan bulanan yang disampaikan oleh Biro Administrasi Efek tidak sesuai dengan ketentuan ini maka wajib pajak harus menyampaikan sendiri laporan tersebut sesuai dengan bentuk yang sudah ditetapkan.

OJK wajib sampaikan data emiten

Di dalam beleid ini, pemerintah juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan daftar wajib pajak emiten yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas PPh Badan tersebut.

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Pada penutupan perdagangan, IHSG berada pada level 6.910,1 atau naik 88,3 poin (1,29 persen) dibandingkan penutupan sebelumnya di level 6.821,8.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4/2023). Pada penutupan perdagangan, IHSG berada pada level 6.910,1 atau naik 88,3 poin (1,29 persen) dibandingkan penutupan sebelumnya di level 6.821,8.

Beberapa informasi yang harus ada di dalam daftar tersebut paling sedikit memuat: 

  1. Tahun pajak
  2. Nama wajib pajak emiten
  3. NPWP emiten
  4. Nama Biro Administrasi Efek;
  5. NPWP Biro Administrasi Efek;
  6. Jumlah pihak pemegang saham kurang dari 5 persen
  7. Persentase kepemilikan saham pihak yang memiliki saham di bawah 5 persen
  8. Jumlah hari dalam satu tahun pajak yang memenuhi persyaratan.

Daftar emiten tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), paling lambat setiap akhir bulan setelah tahun pajak berakhir.

Namun bila sarana elektronik tersebut belum tersedia, OJK dapat menyampaikan laporannya secara tertulis. 

Naskah PMK Nomor 40 Tahun 2023

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 40 Tahun 2023 sebagaimana termaktub dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Aturan Baru PPh Emiten: Dari Potongan 3 Persen sampai Pelaporan - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...