KUNINGAN (MASS)- Tujuh napi Lapas Kelas IIA Kuningan tampak sumringah pada saat HUT RI. Pasalnya, mereka dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Menurut Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu, ke tujuh napi itu dapat potongan dari mulai satu bulan hingga enam bulan.
Diluar jumlah yang langsung bebas, pemerintah juga memberikan remisi kepada 280 orang napi lainnya. Remisi yang diberikan pun bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan.
“Yang satu bulan ada 57 orang, dua bulan 72, tiga bulan 67, empat bulan 42, lima bulan 33 dan enam bulan 12 orang,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).
Diterangkan, total penghuni lapas adalah 403 orang. Dengan adanya 290 napi dapat remisi,maka 113 orang belum memenuhi syarat.
Mengenai yang 113 orang Gumilar menyebutkan, belum ada JC (PP99), kurang 6 dari masa pidana.
Selanjutnyq, status tahanan 23 orang, register F 9 orang, gagal PB 17 orang dan rekomendasi susulan tiga orang dan bllls satu orang.
Sementara itu, acara tersebut pemberian remisi dipandu secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui virtual zoom.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Saut Poltak Silitonga menyampaikan pemberian remisi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan.
Tujuan pemasyarakatan yaitu mereintegrasikan para warga binaan agar kembali hidup di jalan yang benar.
Para warga binaan dibina di dalam Lapas/Rutan agar setelah bebas dapat hidup mandiri dan dapat diterima masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut memberikan keterangan, sebanyak 134.430 narapidana dan anak binaan mendapat remisi di hari kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021.
Dari 134.430 yang mendapat remisi, sebanyak 2.491 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik Remisi Umum (RU) I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).(agus)
Tujuh Napi Langsung Bebas, 283 Hanya Dapat Potongan Hukuman - Kuningan Mass
Read More
No comments:
Post a Comment