KARANGANYARNEWS-Kepala kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jateng 2 M Wira Adibrata mendorong para pelaku usaha di Soloraya memanfaatkan stimulus dari BEI.
Yakni berupa potongan 50 persen terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal dan calon perusahaan tercatat.
Potongan sebesar 50 persen itu dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat. "Potongan itu cukup besar, lho," kata Wira, Jumat (27/8/2021).
Stimulus potongan 50 persen berdasar surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor : S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus itu mulai diberlakukan 30 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pemberian stimulus itu untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi dan diharapkan bisa menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi covid-19.
BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan
memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna
meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberi keringanan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang," tandasnya.
Ada Potongan 50% Biaya Pencatatan Awal Saham, Wira : Manfaatkan! - Karanganyar News - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment