TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat. Stimulus itu adalah upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.
BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga: Asosiasi Emiten Berharap BEI Perluas Cakupan Stimulus Tahun Depan
Lihat Juga
Tujuan BEI Beri Stimulus Potongan Biaya Pencatatan Saham 50 Persen - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment