IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memotong anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Anggaran tersebut pun digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.
Maka itu berikut fakta Sri Mulyani pangkas THR dan Gaji ke-13 PNS Rp12,1 triliun yang telah dirangkum Okezone, Senin (19/7/2021):
1. Perkuat Program PEN
Menurutnya, pemotongan THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin (tunjangan kinerja). Dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp12,1 triliun kita ambil dalam rangka Covid-19 ini," ujar Sri Mulyani dalam video virtual.
2. Pemerintah Lakukan Refocusing
Dalam paparannya, refocusing pertama sudah dilakukan pada awal 2021, tepatnya di Februari. Di mana pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp19,1 triliun dan transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp15 triliun.
3. Antisipasi Varian Delta Covid-19
Lanjutnya, pemerintah terus berencana melakukan refocusing anggaran yang ketiga untuk mengantisipasi ancaman penyebaran Covid-19 varian Delta.
"Kita sedang mengidentifikasi sekitar mungkin Rp26 triliun plus another Rp5 triliun dari TKDD. Kami akan menyelesaikan dalam bulan-bulan ini tentu dengan melihat perkembangan Covid-19," ujar bendahara negara," tandasnya.
4. Pemerintah Coba Bantu Akselerasi
Saat ini, pemerintah juga mencoba membantu untuk mengakselerasi dan belanja kesehatan lain yang dialokasikan Rp8,7 triliun.
Namun hingga semester I 2021 ini baru Rp1,2 triliun. (TYO)
Kena Protes, Ini Fakta Penggunaan Potongan THR dan Gaji ke-13 PNS - idxchannel
Read More
No comments:
Post a Comment