Rechercher dans ce blog

Tuesday, June 15, 2021

Soal Banding, JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki - Okezone News

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih memerlukan waktu untuk memelajari potongan masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso mengungkapkan, setelah dipelajari nantinya pihak JPU bakal memutuskan apakah melakukan banding atau tidak.

"JPU akan pelajari terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Potong Hukuman Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara

Menurut Riono, sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," ujarnya. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, terhadap Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Bandingkan dengan Tuntutan Djoko Tjandra

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.

"Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU - Primair dan KETIGA - Primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan KESATU -Primair dan KETIGA - Primair," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

(Ari)

Adblock test (Why?)


Soal Banding, JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki - Okezone News
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...