Rechercher dans ce blog

Monday, June 14, 2021

JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki - iNews

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih memerlukan waktu untuk memelajari potongan masa hukuman terpidana Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Mantan jaksa tersebut terjerat kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso mengungkapkan, setelah dipelajari nantinya pihak JPU bakal memutuskan apakah melakukan banding atau tidak.

"JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Menurut Riono,  sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat

Halaman : 1 2

Adblock test (Why?)


JPU Akan Pelajari Potongan Masa Hukuman Pinangki - iNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...