Rechercher dans ce blog

Thursday, January 4, 2024

Kagetnya Nasikun Temukan Potongan Tubuh Manusia Saat Antar Tahu di Jombang - detikJatim

Jombang -

Nasikun menemukan potongan tubuh manusia di perlintasan kereta api (KA) Dusun Jambu, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ketika mengantar tahu. Potongan tubuh tersebut ternyata milik pengendara sepeda yang tertabrak KA Bangunkarta.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, Nasikun melewati perlintasan Dusun Jambu untuk mengantar tahu. Sampai di sisi selatan perlintasan sekitar pukul 05.35 WIB, ia memarkir kendaraannya lalu berjalan kaki menyeberang perlintasan untuk mengantar pesanan.

"Saat berjalan melintas, Nasikun terkejut melihat ada potongan tubuh manusia yang tergeletak di rel kereta api," jelasnya kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penemuan Nasikun akhirnya sampai ke telinga warga sekitar. Sehingga warga melaporkan penemuan potongan tubuh manusia itu ke Polsek Jombang. Setelah melakukan olah TKP, polisi mengevakuasi semua potongan tubuh manusia itu ke RSUD Jombang untuk diidentifikasi.

Menurut Soesilo, jasad yang ditemukan di perlintasan Dusun Jambu adalah Imam Syafi'i, warga Dusun/Desa Balongbesuk, Diwek, Jombang. Imam diduga tewas mengenaskan karena tertabrak KA Bangunkarta sekitar pukul 05.20 WIB. Pihaknya juga menemukan sepeda angin warna biru milik korban di lokasi.

"Karena setelah kami cek, sekira pukul 05.15 WIB adalah keberangkatan KA Bangunkarta dari arah Jombang menuju Jakarta," terangnya.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo membenarkan korban diindikasikan menemper KA Bangunkarta relasi Jombang-Pasar Senen di perlintasan Dusun Jambu.

"Kejadian ini tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api dan kami menyesalkan kejadian ini," cetusnya.

Kuswardojo menuturkan, masyarakat dilarang keras beraktivitas di jalur KA. Sebab, selain berbahaya, juga mengganggu perjalanan KA. Larangan tersebut diatur di pasal 181 ayat (1) nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bagi yang melanggar bisa dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 15 juta.

"Harapan kami dengan tertibnya masyarakat, keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud," tandasnya.

Simak Video "Polisi Olah TKP Kecelakaan Elf Tertabrak Kereta di Lumajang"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/iwd)

Adblock test (Why?)


Kagetnya Nasikun Temukan Potongan Tubuh Manusia Saat Antar Tahu di Jombang - detikJatim
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...