Pemerintah memberikan insentif kepada semua pekerja IKN berupa pembebasan potongan pajak penghasilan (PPh).
Dengan demikian, pekerja di IKN akan mendapatkan 100% gajinya.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal dalam dialog Peluang Investasi IKN pada Minggu 3 Desember 2023.
"Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," jelas Yon Arsal.
Pembebasan pajak sebagai insentif untuk menarik minat masyarakat bekerja di IKN.
Namun, insentif ini hanya bersifat sementara.
Pelaksanaan insentif akan di evaluasi secara bertahap sesuai kebutuhannya.
Insentif ini secara detail akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
#kontantv #ikn #ibukotanusantara #pekerja #pajak #pph
Gaji Pekerja IKN Bebas Potongan PPh I KONTAN News - Kontan TV
Read More
No comments:
Post a Comment