Rechercher dans ce blog

Monday, August 21, 2023

Pengemudi Taksi Online Grab dan Gojek Keluhkan Potongan 30% - Katadata.co.id

Mitra pengemudi taksi online Grab dan Gojek mengeluhkan potongan aplikasi yang mencapai 30%. Kebijakan ini dinilai memberatkan.

“Biaya jasa aplikasi sesuai tarif, paling kecil Rp 5 ribu sampai 12 ribu,” kata Mitra pengemudi Grab Saeful Imam, 50 tahun, kepada Katadata.co.id, Rabu (16/8). “Dulu tidak ada uang pemesanan, dan lain lain.”

Ia pun memperlihatkan pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya layanan yang diambil oleh Grab. Rinciannya sebagai berikut:

  • Penumpang membayar Rp 87 ribu
  • Tarif Rp 77 ribu
  • Biaya jasa aplikasi Rp 9 ribu
  • Biaya asuransi Rp 1.000
  • Komisi untuk Grab 20% atau Rp 15.400

Jadi, pendapatan yang diterima oleh mitra pengemudi taksi online Grab Rp 61.000, atau berkurang Rp 26 ribu atau 29,9% dari yang dibayarkan oleh penumpang Rp 87 ribu.

Di satu sisi, order taksi online menurun. Hal ini karena pesaing bertambah dengan adanya Maxim dan inDrive yang harganya dinilai lebih murah.

Mitra pengemudi GoCar Gojek yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perusahaan mengambil biaya sekitar 30% dari yang dibayarkan oleh penumpang. “Sebelum pandemi corona hanya 10%,” katanya kepada Katadata.co.id, pekan lalu (11/8).

“Untung cicilan mobil saya sudah lunas pada awal pandemi Covid-19. Kalau belum lunas, habis saya,” dia menambahkan.

Advertisement

Mitra GoCar Gojek tersebut sebelumnya bekerja sebagai karyawan swasta. Ia kemudian keluar dari perusahaan, dan bergabung dengan Gojek sebelum ada pandemi corona.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO Taha Syafariel membenarkan bahwa biaya yang diambil oleh aplikator dari pengemudi taksi online rerata 30%. Ia mencontohkan rincian biaya yang ditarik oleh perusahaan seperti Gojek dan Grab:

  • Tarif yang dibayar oleh penumpang Rp 50.000
  • Tarif perjalanan Rp 32 ribu, dihitung dari tarif per kilometer Rp 3.180 dengan jarak tempuh 10 km
  • Biaya aplikasi Rp 10 ribu
  • Biaya potongan aplikasi Rp 8 ribu
  • Mitra pengemudi menerima Rp 32 ribu

Ia berharap aplikator Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive hanya mengambil biaya aplikasi maksimal 20% atau sama seperti ojek online alias ojol. Sejauh ini, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub baru membatasi biaya aplikasi untuk ojol.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Katadata.co.id menghubungi Kemenhub mengenai keluhan mitra pengemudi taksi online. Namun belum ada tanggapan.

Katadata.co.id juga telah menghubungi Grab dan Gojek terkait hal tersebut. Namun belum juga ada tanggapan.

Berdasarkan laman resmi Gojek, biaya jasa aplikasi adalah biaya penggunaan aplikasi Gojek untuk meningkatkan layanan kepada para pengguna aplikasi. 

“Peningkatan layanan ini mencakup antara lain pengembangan layanan melalui inovasi dan teknologi,” demikian dikutip.

Gojek mengatakan biaya jasa aplikasi untuk taksi online mulai dari Rp 5 ribu. Besarannya akan disesuaikan dengan jarak tempuh pada masing-masing pesanan.

Sementara, Grab mengatakan semua penumpang akan dikenakan biaya jasa aplikasi pada layanan GrabBike, GrabCar, GrabExpress Instant - Bike, dan GrabExpress Instant - Car.

“Biaya Jasa Aplikasi ini untuk peningkatan aspek-aspek layanan Grab bagi penumpang setia Grab seperti pengembangan inovasi keselamatan dan pengantaran, cakupan asuransi kecelakaan, dan biaya operasional lainnya,” kata perusahaan melalui laman resmi.

Rincian penggunaan biaya jasa aplikasi Grab, yakni:

  • Cakupan asuransi kecelakaan personal ditingkatkan hingga maksimal Rp 130 juta untuk perjalanan GrabCar dan Rp 50 juta untuk GrabBike. 
  • Grab mengembangkan sistem keselamatan berkendara inovatif melalui fitur Safety Centre atau Pusat Keselamatan, Number Masking yang menjaga privasi kontak, dan layanan tim cepat tanggap 24 jam 7 hari.
  • Grab memiliki inovasi fitur pengantaran seperti Multi Stop yang memberikan fleksibilitas bagi penumpang dalam perjalanan di GrabCar, dan fitur Pelacakan Pemesanan, Tanda Pengiriman, Multi Stop & Pemesanan Paralel di GrabExpress.

Adblock test (Why?)


Pengemudi Taksi Online Grab dan Gojek Keluhkan Potongan 30% - Katadata.co.id
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...