YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap SAP (25) warga kelahiran Lampung yang kini tinggal Sumatera Selatan, setelah mencoba melakukan penipuan dengan modus ganjal di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Padukuhan Nganyang, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada 9 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta mengatakan, pihaknya mengamankan SAP (25) dan menetapkan empat orang lainnya sebagai DPO kasus ganjal ATM.
Adapun empat orang ini adalah BDN, BTL, AND dan AL teman satu tetangga kampung di Oku Selatan–Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka SAP bersama empat orang rekannya melakukan praktik ganjal ATM di wilayah Padukuhan Nganyang.
Baca juga: Minta Sumbangan Mengaku dari Ponpes Tangerang, 9 Warga Lampung Diamankan di Bantul
AND dan AL turun untuk memasang plastik mika yang sudah dimodifikasi berbentuk segitiga ukuran 1,5 sentimeter X 2,5 sentimeter di mesin ATM.
"Kemudian, tersangka berhenti di warung utara ATM dengan maksud untuk pemantauan dan untuk saudara BDN dengan BTL ada di selatan ATM. BDN, AL dan AND masuk ke mesin ATM," kata Michael, dalam keterangan tertulis dikutip, pada Senin (21/8/2023).
Lalu, ada pria dan wanita datang ke ATM langsung ikut antre dengan maksud untuk intip nomor PIN-nya.
Karena ATM macet, pria itu meminta tolong karena kartunya tidak keluar dari mesin. Oleh SAP, dijawab masukkan PIN lalu cancel.
"Karena pelapor tersebut curiga mesin ATM ada diganjal kemudian beberapa saat kemudian datang polisi Bhabinkamtibmas dan beberapa orang hingga tersangka (SAP) kemudian dibawa ke kantor Polisi," kata Michael.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan aksi di ATM di wilayah Kretek pada pada bulan Agustus 2023.
Saat itu, SAP mendapatkan uang bagi hasil Rp 1.600.000 dan tersangka lainnya tidak diketahui jumlahnya.
"Selain itu, dari mesin ATM di daerah Kota Yogyakarta dan tersangka tidak tahu daerah mana dan berhasil, lalu tersangka mendapat bagian kurang lebih Rp 3.000.000," kata dia.
Michael mengatakan, pihaknya memburu pelaku AND yang berperan untuk memasang plastik/mika di mesin ATM.
BDN dan BTL berperan melakukan pemantauan di selatan ATM. Selain itu, AND dan AL berperan melakukan pemantauan di utara ATM.
Mereka berasal dari Oku Selatan, Sumatera Selatan.
"Tersangka bersama temannya melakukan aksi di Jogja dengan alasan karena di Jogja banyak orang perantauan," kata Kapolres.
Baca juga: Camat Banguntapan Bantul Berencana Lakukan OTT Pembuang Sampah Sembarangan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah plastik mika bening berbentuk segitiga untuk mengganjal ATM, 10 kartu ATM BRI dan satu buah flashdisk warna hitam dengan kapasitas 32 GB.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," kata dia.
Tersangka SAP mengaku hanya mengikuti empat rekannya yang masih satu kampung, karena butuh uang untuk biaya pernikahan.
"Tidak punya uang untuk biaya nikah, akhirnya ikut-ikutan bersama temannya melakukan aksi ganjal ATM," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Pencuri Bermodus Ganjal ATM Ditangkap di Bantul, Cuma Bermodal Potongan Plastik - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment