Sleman, tvOnenews.com - Rebus potongan tubuh korban untuk hilangkan sidik jari, 2 tersangka kasus mutilasi Sleman terancam hukuman mati.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan W (29) dan RD (38) merupakan pelaku mutilasi terhadap R (20).
R diduga tewas karena mendapatkan kekerasan secara berlebihan pada tubuhnya.
Adapun motif di balik aksi mutilasi terhadap R adalah mereka tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar.
"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," ujar Endriadi, Selasa (18/7/2023).
Endriadi mengatakan W, RD dan R saling mengenal lewat media sosial Facebook sejak 3-4 bulan lalu.
Ketiganya sepakat untuk bertemu di Yogyakarta. Tepatnya di indekos W di wilayah Triharjo, Sleman.
Halaman Selanjutnya :
Di lokasi tersebut, R yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dibunuh oleh kedua pelaku.
Rebus Potongan Tubuh Korban untuk Hilangkan Sidik Jari, 2 Tersangka Kasus Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati - tvOneNews.com
Read More
No comments:
Post a Comment