Rechercher dans ce blog

Monday, January 16, 2023

Jual Potongan Tubuh Macan Tutul di FB, Pemuda di Bekasi Ditangkap - detikNews

Jakarta -

Seorang pemuda berinisial MR (22) ditangkap petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK). MR diduga memperdagangkan potongan tubuh macan tutul di media sosial.

"Ditjen Gakkum KLHK berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku berinisial MR (22) yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi pada tanggal 12 Januari 2023," tulis siaran pers Ditjen Gakkum KLHK, yang diterima detikcom pada Senin (16/1/2023).

Disebutkan, petugas Ditjen Gakkum KLHK menyita barang bukti berupa dua pasang kaki (bagian depan dan belakang) dari satwa liar dengan nama latin Panthera pardus melas tersebut, kemudian ekor, kulit badan, serta kepalanya. Dari tangan MR, petugas juga menyita satu kerapas penyu dan telepon seluler yang digunakan untuk berdagang online.

"Pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh Macan Tutul (Panthera pardus melas) di akun media sosial Facebook. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK," jelas Ditjen Gakkum KLHK.

Dijelaskan, penangkapan terhadap MR dilakukan di area parkir Hotel Cibubur Inn, Jalan Alternatif Cibubur, Nomor 99, RT 02 RW 08, Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan siaran pers, MR ditangkap setelah petugas Ditjen Gakkum KLHK melacak serta mem-profiling akun Facebook milik MR.

"Setelah berhasil melacak dan mem-profiling akun penjualan di Facebook tersebut, Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang," ucap Ditjen KLHK.

Kini MR diserahkan ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena menjual potongan tubuh macan tutul, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Tersangka MR kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi," ujar Ditjen KLHK.

Lihat juga video 'Macan Tutul 'Raja' Gunung Sawal Ciamis Ditemukan Tinggal Tulang Belulang':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/dhn)

Adblock test (Why?)


Jual Potongan Tubuh Macan Tutul di FB, Pemuda di Bekasi Ditangkap - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...