Ketua RT di lokasi penemuan mayat dimutilasi oleh M Ecky Listyanto (34) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Alfian, ikut melihat isi kontrakan. Dia melihat tempat disimpannya potongan tubuh tersebut.
"Iya, saya nyaksiin itu ada 2 boks (potongan tubuh)," kata Alfian saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (6/1/2023).
Boks tersebut kemudian diamankan. Saat boks pertama dibuka, terlihat jelas potongan tubuh dari mayat Angela Hindriati (54), yang menjadi korban mutilasi Ecky.
Alfian saat itu melihat juga ada helaian rambut dari dalam boks tersebut. Kemudian boks tersebut ditutup kembali untuk dibawa.
"Nah itu langsung kita amanin. Pertama, 1 boks itu dibuka, ya itu ada gumpalan daging dibuka dari kantong plastik hitam sama rambut ditemukan awalnya tuh. Kita kagak berani buka untuk selanjutnya, ditutuplah," terangnya.
Alfian menyebut ada sejumlah barang, seperti kopi dan tanah, di sekitar potongan tubuh tersebut. Potongan tubuh tersebut pun menurutnya menimbulkan bau tidak sedap saat dibuka.
"Udah busuk, karena dia punya zat kimia, tanah, kopi. Nyengat pertama dibuka itu (baunya)," ungkapnya.
Ecky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro menetapkan M Ecky Listyanto (34), tersangka pemutilasi Angela Hindriati (54) di Tambun, Kabupaten Bekasi, dijerat pasal berlapis atas pembunuhan berencana. Ecky terancam hukuman mati.
"(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi.
Resa menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.
"20 tahun penjara," ujarnya.
Lihat juga video '7 Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Mutilasi di Mimika':
Cerita Ketua RT Lihat Potongan Tubuh Korban Mutilasi Ecky di Bekasi - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment