Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 2, 2022

Hadapi Sidang “Obstruction of Justice", Hendra Kurniawan Tampil dengan Potongan Rambut Baru - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan tampil beda menghadapi sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (3/11/2022), Hendra Kurniawan tampak berpenampilan baru dengan memotong rambutnya yang berwarna putih menjadi lebih pendek dan telihat botak.

Selain eks Karo Paminal itu, mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria dan eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto juga bakal menjalani sidang yang sama.

Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan, Jaksa Bakal Hadirkan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenamnya disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Saksi Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Terlibat Hilangkan DVR CCTV

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Harusnya Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Hapus Rekaman CCTV TKP Brigadir J

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan dkk Tak Berwenang Menyidik Pembunuhan Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Hadapi Sidang “Obstruction of Justice", Hendra Kurniawan Tampil dengan Potongan Rambut Baru - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...