Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan pengemudi ojek online atas pelanggaran potongan biaya sewa aplikasi yang dilakukan pihak aplikator. Di mana, potongan aplikator telah melewati batas yang telah ditetapkan sebesar 15 persen.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan terhadap aplikator yang menetapkan biaya sewa aplikasi di atas 15 persen.
"Kami terus memantau implementasi potongan maksimal 15 persen ini," kata Adita di Jakarta, Jumat (16/9).
Adita menyampaikan, jika terdapat aplikator yang masih belum menerapkan aturan biaya sewa aplikasi sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diketahui, Kominfo merupakan pihak yang berwenang memberikan izin bagi aplikator.
"Kami akan menampung masukan dan keluhan dari lapangan, untuk kemudian kami koordinasikan dengan Kementerian Kominfo, sebagai pihak yang memberikan ijin aplikasi," tutupnya.
2 dari 3 halaman
Pembelaan Aplikator
Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menyampaikan, perusahaan terus berdiskusi dengan Pemerintah, terkait penerapan biaya layanan dengan cara yang memungkinkan untuk menyeimbangkan kebutuhan para pemangku kepentingan yang bergantung pada platform Gojek. Antara lain mitra driver, UMKM, dan pelanggan.
"Saat ini kami terus berdiskusi dengan Pemerintah, terkait penerapan Biaya Layanan dengan cara yang memungkinkan bagi kami untuk tetap mendukung mitra pengemudi dan UMKM, sambil memastikan keberlangsungan bisnis kami secara jangka panjang," ungkap Rubi kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (15/9).
Lebih lanjut, Gojek telah mengikuti aturan terbaru terhadap tarif lima layanan ekosistem, yakni GoCar, GoFood, GoSend, GoShop dan GoMart. Hal ini untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra perusahaan.
"Sekaligus mendukung Gojek dan para mitra untuk terus memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," imbuh Robi.
3 dari 3 halaman
Kata Grab Indonesia
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan, saat ini Grab Indonesia masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya sewa aplikasi (komisi). Besaran biaya komisi telah dihitung secara saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi guna menjaga kesejahteraan mitra pengemudi.
"Seperti biaya operasional 24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai), penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi dengan konsumen hingga berbagai program untuk mitra pengemudi (GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya)," tutupnya.
Sebelumnya, pengemudi ojek online di wilayah Bekasi mengeluhkan tarif potongan sewa aplikasi oleh aplikator lebih tinggi dari kesepakatan yang telah ditetapkan maksimal 15 persen. Yakni, mencapai 20 persen.
"Sekarang potongan dari aplikator masih tinggi, sekitar 20 persen," ujar WS (36) seorang pengemudi ojek online kepada Merdeka.com di Bekasi, ditulis Kamis (15/9).
WS mengaku, tingginya potongan oleh aplikator tersebut begitu memberatkan keuangan keluarga. Mengingat, saat ini dirinya tengah dibebani atas kenaikan Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter.
"Belum lagi sembako naik kan akibat BBM ini, kayak telur hampir Rp30.000 per kilo. Kan kita pusing," ujarnya. [idr]
Baca juga:
Keluh Pengemudi Ojol, Potongan ke Aplikator Masih di Atas 15 Persen
Curhat Pengemudi Ojek Online: Tarif Naik Rp1.000 tapi Pelanggan Kabur
Survei Polling Institute Ungkap Dampak Kenaikan Tarif Ojol
Demo Driver Ojek Online di Yogyakarta: Minta Subsidi atau Batalkan Kenaikan BBM
Catat, Ini Layanan Gojek yang Tarifnya Naik
Pengemudi Ojol: Orderan Masih Normal Meski Tarif Ojek Online Naik
Polemik Potongan Biaya Sewa Aplikasi Ojek Online Tak Sesuai Aturan | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment