JAKARTA – Jenis-jenis potongan gaji PNS per bulan mulai dari Iuran Wajib Pegawai (IWP), BPJS hingga Tapera. Setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk beberapa komponen.
Kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap PNS, maka setiap PNS baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari gaji/penghasilan tetap PNS. Potongan iuran PNS tersebut disebut sebagai PFK atau Potongan Fihak Ketiga.
PFK ada dua yaitu potongan IWP dan potongan Taperum (Tabungan Perumahan). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.05/2014, ada beberapa IWP yang harus dibayarkan PNS. Antara lain, iuran dana pensiun Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri, Tabungan hari tua Pejabat Negara, PNS Pusat/PNS Daerah, dan anggota TNI/Polri; dan Iuran jaminan kesehatan.
Besarnya IWP 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga sedangkan untuk potongan Taperum besarnya untuk golongan I, II, III dan IV masing masing adalah 3.000, 5.000, 7.000 dan 10.000. IWP 10% dibagi dua menjadi 8% (3,25% untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75% untuk premi pensiun) dikelola oleh PT.TASPEN dan 2% untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan untuk Taperum dikelola oleh BP Tapera.
Baca Juga: Rekomendasi Produk Smart Home untuk Tingkatkan Keamanan Hunianmu
Jenis-Jenis Potongan Gaji PNS per Bulan, Mulai dari IWP-BPJS hingga Tapera - Okezone Economy
Read More
No comments:
Post a Comment