Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak aplikator layanan ojek online (ojol) memotong biaya aplikasi di atas 15%, bahkan para driver ojol dibebankan biaya potongan aplikasi melebihi 20%-30%.
Padahal menurut peraturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan KP 667 tahun 2022, ditetapkan potongan biaya aplikasi maksimal 15%. Hal tersebut diungkap oleh para asosiasi driver ojol.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, mengatakan potongan yang tidak sesuai masih dialami di semua layanan antar mulai dari barang, makanan dan penumpang.
Persentase potongan aplikator mulai dari 20% hingga 38%. Dimana customer membayar Rp 17.000 untuk diantar ke tempat tujuan, tapi imbalan yang diterima driver ojol dari aplikator hanya Rp 6.600.
Aturan ini sayangnya hanya mengatur tarif dan potongan aplikator bagi layanan antar penumpang, tidak untuk antar barang dan makanan yang ditetapkan sepihak oleh aplikator. Selayaknya pemerintah mengatur hal tersebut agar tidak diserahkan ke mekanisme pasar yang merugikan driver.
Pemerintah dalam hal ini Kemenhub berwenang melakukan pengawasan terhadap pelanggaran potongan aplikator yang menyalahi aturan dengan melibatkan peran serta pekerja ojol.
Foto: Infografis/ Tarif Ojek Online Naik, Jadinya Segini!/Aristya rahadian
|
"Selain itu pemerintah harus memberikan sanksi tegas dalam bentuk pencabutan izin bagi aplikator yang telah melanggar. Terhadap pelanggaran potongan aplikator, kami menuntut aplikator untuk membayarkan ganti rugi kepada driver," kata Lily kepada CNBC Indonesia, Senin (26/9/2022).
SPAI juga menuntut pemerintah menetapkan pengemudi angkutan online sebagai Pekerja Tetap (bukan Mitra) sesuai UU Ketenagakerjaan. Karena selama ini aplikator menghindar untuk memenuhi hak-hak pekerja seperti hak upah dan kerja yang layak, hak perempuan (cuti haid dan melahirkan), serta hak berserikat untuk mengaspirasikan suara pengemudi angkutan online
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengatakan sikap arogansi yang ditunjukan oleh perusahaan aplikator yang enggan mengikuti aturan Pemerintah atas biaya potongan aplikasi merupakan bukti kuat bahwa pemerintah tidak berdaya untuk bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan aplikator yang ada saat ini.
"Hanyalah sebuah alasan klise bagi kami jika dibilang perusahaan aplikator tersebut belum benefit namun satu sisi mereka berhasil mencapai posisi Unicorn dengan nilai valuasi perusahaannya melebihi 1 miliar USD, mau dilihat dari perspektif logika manapun perusahaan startup yang sudah mencapai level Unicorn masih membela diri dengan belum benefit adalah bualan kapitalis saja bagi kami sebagai asosiasi," ujar Igun.
Kenaikan tarif bukan goal utama mereka, karena menurutnya setinggi apapun tarif akan dinaikkan oleh pemerintah maka yang akan mendulang profit adalah perusahaan aplikator yang masih menerapkan potongan biaya komisi diatas 10%.
Adanya promo-promo dan program gimik pemasaran yang diambil dari hasil keringat para mitra pengemudi ojek daring adalah sangat tidak dapat kami terima alasannya.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia akan terus perjuangkan potongan biaya aplikasi hingga maksimal hanya 10% yang berlaku bagi semua perusahaan aplikator." ungkapnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
AirAsia Indonesia Buka Suara Soal Gaji Ojek Online Rp 10 Juta
(roy/roy)
Driver Ojol Protes, Potongan Aplikator di Atas 15% - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment