Baca juga: Insentif PBB di bawah Rp2 miliar untuk masyarakat kecil
“Jika bapak ibu membayar PBB-P2 tahun 2022 bulan Juni hingga Agustus diberikan diskon 15 persen, jika bayar di September sampai Oktober 10 persen, jika dibayar di bawah November 9 persen,” kata Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Kamis.
Ia juga mengatakan pemerintah memberikan kebebasan PBB untuk bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Bagi pemilik rumah tapak atau rumah yang memiliki ukuran luas tanah sebesar 60 meter persegi dan luas bangunan 35 meter persegi juga dibebaskan dari pembayaran PBB.
“Kalau bapak punya tanah luasnya 100 meter dan luas bangunannya 50 meter, berarti hanya 40 meter persegi yang dibayar, dan bangunannya hanya 15 meter yang perlu dibayar, sisanya juga didiskon lagi 10 persen,” ujar Elvarinsa.
Baca juga: Anies dikritik DPRD DKI terkait kebijakan insentif pajak
Rumah dengan luas tanah 60 meter dan luas bangunan 40 meter merupakan rumah sederhana untuk layak hidup menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Pengusaha yang memiliki PBB di atas Rp100 juta juga diberikan kemudahan berupa insentif pajak dengan surat ketetapan permohonan untuk angsuran sebanyak enam kali maksimal.
Kemudahan pembayaran pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta.
Ia berharap dengan adanya kemudahan dan insentif pajak ini dapat membantu warga Jakarta untuk mengatasi efek pandemi dalam rangka pemulihan ekonomi.
Baca juga: Pemprov DKI bebaskan pajak untuk rumah NJOP di bawah Rp2 miliar
Pewarta: Budi Prasetiyo
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Warga DKI diimbau manfaatkan potongan PBB-P2 - ANTARA
Read More
No comments:
Post a Comment