loading...
Pemprov DKI Jakarta memberikan intensif dan kemudahan pembayaran PBB untuk warga Ibu Kota.Foto/Ilustrasi/Istimewa
Pemberian insentif pajak tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran PPB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
"Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan di antaranya, kebijakan pembayaran PBB 2022 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Baca: Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta
Isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 Miliar: Dibebaskan 100%.
2) NJOP lebih dari Rp 2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Berikan Potongan hingga 15% untuk Pembayaran PBB - SINDOnews
Read More
No comments:
Post a Comment