JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan temuan adanya potongan dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren ke aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun temuan potongan dana itu didapatkan dari hasil pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021.
"ICW bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada penegak hukum yang berwenang,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Soal Dugaan Pemotongan Bantuan Pesantren, Kemenag: Pengawasan Terkendala Anggaran
“Agar temuannya bisa menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penegakkan hukum yang berlaku," ucapnya.
Ali mengatakan, ICW juga bisa menyampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait adanya potongan dalam program dana bantuan pendidikan tersebut.
Hal itu, ujarnya, agar menjadi atensi untuk memitigasi dan membuat rencana aksi perbaikan mekanismenya.
“Sehingga ke depannya, distribusi bantuan itu dapat terlaksana secara akuntable, transparan, dan tidak ada unsur korupsi,” ucap Ali.
KPK pun mengapresiasi langkah ICW yang telah mengkaji dan menemukan dugaan adanya pemotongan distribusi BOP di beberapa wilayah tersebut.
Menurut Ali, upaya-upaya pemberantasan korupsi memang tidak hanya semata tugas penegak hukum. Namun juga peran serta semua masyarakat.
ICW, lanjut dia, sebagai organisasi yang fokus dan konsiten pada isu korupsi, juga bisa memberikan edukasi kepada publik.
KPK Minta ICW Laporkan Dugaan Potongan Bantuan Operasional Pesantren - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment