TERAS GORONTALO - Jadwal pencairan THR atau Gaji ke-14 PNS tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan, THR dan Gaji ke-13 PNS dicairkan dalam dua skema berbeda.
THR dicairkan 2 minggu sebelum lebaran Idul Fitri.
Sementara Gaji ke-13 PNS cair di tahun ajaran baru atau di bulan Juni atau Juli.
Tahun 2022 ini, THR PNS diperkirakan akan dibayarkan pada bulan April. Karena Idul Fitri jatuh pada 3 Mei tahun 2022.
Baca Juga: Bukti Baru Kematian Tangmo Nida Diteruskan ke DSI Thailand, Pengacara Wu Siap Beberkan 5 Kategori
Dilansir TerasGorontalo dari halaman Kementerian Keuangan RI, THR dan Gaji ke-13 PNS sudah dituangkan dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2022, belum dijelaskan berapa besarannya.
Tapi dipastikan skema pemberian THR dan Gaji ke- 13 tahun 2022, akan sama dengan tahun 2021.
Pencairan THR PNS Tahun 2022 Ada Potongan, Berikut Rinciannya - Teras Gorontalo - Teras Gorontalo
Read More
No comments:
Post a Comment