Jakarta,Tribun-Maluku.com : Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.
Demikian penjelasan Abdul Muhari, Ph.D. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam rilisnya, Minggu (6/3/2022)
Menurutnya Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Dijelaskan, Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurutnya, dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup).
Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut : H. Penutup_
1. _Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian._
2. _Dengan berlakunya Surat Edaran ini, *maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku*._
Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.
Tidak Benar Potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 Dicabut - Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Read More
No comments:
Post a Comment