JawaPos.com- Pemberlakuan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api (KA) jarak jauh diminati banyak orang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan bahwa pelanggan yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah lansia, legiun veteran, TNI-Polri, serta wartawan.
Besaran dan ketentuan tarif reduksi beragam. Mulai 20 persen hingga 50 persen dari tarif normal. Potongan tertinggi diberikan kepada legiun veteran dan TNI-Polri. Ketentuannya, untuk para legiun veteran, tarif setengah harga berlaku di kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif.
Kebijakan itu berlaku pada Selasa hingga Kamis, kecuali hari libur atau hari besar lainnya. Juga, hari-hari ramai yang ditetapkan perusahaan.
Sementara itu, ketentuan pengurangan harga tiket 50 persen bagi TNI-Polri hanya berlaku pada kelas ekonomi dan bisnis. Khususnya bagi anggota TNI-Polri yang masih aktif. Termasuk siswa pendidikan TNI-Polri. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi keluarga maupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI-Polri.
”Bagi warga lansia, reduksi diberikan sebesar 20 persen untuk semua kelas kereta. Mulai ekonomi, bisnis, hingga eksekutif,” jelas Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service (CS) di beberapa stasiun. Di antaranya, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang. Lalu, Stasiun Wonokromo, Stasiun Bojonegoro, dan Stasiun Mojokerto. ”Bisa juga melakukan registrasi di loket stasiun jika tidak terdapat layanan CS,” ujar Luqman.
Diminati, Potongan Harga Tiket saat Naik KA Jarak Jauh - JawaPos
Read More
No comments:
Post a Comment