JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, untuk Wali Kota Rahmat Effendi atau Pepen.
Pendalaman itu, dilakukan penyidik KPK melalui lima pejabat Pemkot Bekasi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pepen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil 5 Pejabat Pemkot Bekasi sebagai Saksi
Lima saksi yang diperiksa kemarin adalah Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni. Kemudian, Kasi PTKSD Sugito, Kasi Tata Pemerintahan Bima, dan Kepala Bapelitbangda Dinar Fasial Badar.
Dari pemeriksaan terhadap lima pejabat Pemkot Bekasi itu, KPK menduga iuran dari para ASN yang ditampung kaki tangan Wali Kota Bekasi itu diperuntukan untuk kebutuhan Pepen yang berstatus nonaktif sebagai wali kota.
"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE," ucap Ali.
Dalam kasus itu, Pepen itu diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 6 Januari 2022.
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen.
Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 5 miliar.
Baca juga: Periksa 7 Lurah di Pemkot Bekasi, KPK Dalami Aliran Uang untuk Rahmat Effendi
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat OTT itu. Lima lainnya dilepas lagi dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.KPK Dalami Potongan Uang ASN Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi Lewat Orang Kepercayaannya - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment