Rabu, 15 Desember 2021 - 10:26 WIB
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan pergub tentang insentif keringanan sekaligus penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Pergub tentang keringanan dan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan tersebut, sebagai bentuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
Lewat Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 dengan memberikan insentif fiskal, berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
"Gubernur memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB pada saat pergub ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi Pasal 3A Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, dikutip VIVA Otomotif Rabu 15 Desember 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2021 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
Diskon 5 persen juga diberikan atas pokok PKB tahun pajak 2021 yang dibayar sebelum pergantian tahun. Untuk diketahui, fasilitas keringanan sekaligus pemutihan PBB dan PKB sesungguhnya telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Agustus hingga September 2021.
Cihuy, Anies Baswedan Beri Potongan Pajak Kendaraan - VIVA - VIVA.co.id
Read More
No comments:
Post a Comment