Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Potongan video pembacaan pleidoi Valencya terdakwa perkara KDRT psikis, yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi mantan suaminya yang sering mabuk-mabukan viral di media sosial.
Video 30 detik itu diposting akun instagram @halokrw.
Dalam postingannya @halokrw menyebutkan Valencya (45) ibu rumah tangga yang viral karena dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang pulang ke rumah dengan keadaan mabuk-mabukan, berterima kasih kepada teman-teman media terutama PWI Karawang yang senantiasa menyuarakan kebenaran mengenai kasusnya.
Valencya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kapolri dan Ibu Rieke Diah Pitaloka selaku Anggota DPR RI yang berkenan mendampinginya menghadapi kasus ini.
"Hal itu diungkapkan Valencya pada saat sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021) kemarin," tulis @halokrw dikutip Tribun Jabar.
Ketua PWI Karawang Aep Saepuloh mengakui, jika PWI Karawang memang mengawal kasus Valencya sejak awal.
Hal itu dilakukan PWI Karawang, karena tugas wartawan salah satunya adalah sebagai kontrol sosial.
"Bagaimana kita melihat (kasusnya), ibu Valencya membutuhkan dukungan," katanya.
Baca juga: Ini Komentar P2TP2A Karawang Soal Kondisi Terbaru Valencya dan Anaknya
Viral Potongan Video Valencya Ucapkan Terima Kasih Saat Pleidoi, Sebut Kejaksaan Agung dan Kapolri - Tribun Jabar
Read More
No comments:
Post a Comment