IDXChannel - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp1 juta dipastikan diterima penerima secara utuh atau tidak dikenakan potongan. Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun media sosial resminya.
"Ada potongan gak sih untuk uang yang diterima oleh penerima BSU? Jawabannya TIDAK ADA ya Rekanaker," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Selasa (21/9/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, BSU yang ditransfer ke penerima tidak dikenakan potongan sama sekali baik untuk biaya administrasi dan biaya lainnya.
"BSU sebesar 1 juta Rupiah yang ditransfer tidak ada potongan sama sekali," tulis Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta. (NDA)
BSU Rp1 Juta Dipastikan Ditransfer Secara Utuh Tanpa Potongan - idxchannel
Read More
No comments:
Post a Comment