Rechercher dans ce blog

Friday, August 20, 2021

Pemkot Depok Berikan Potongan Bayar PBB - radardepok.com

PBB
BAYAR PBB : Ilustrasi pembayaran PBB di Kecamatan Tapos. FOTO: LULU/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Wajib Pajak (WP) pribadi dan badan di Kota Depok mesti banyak-banyak bersyukur. Keladinya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini diharapkan agar masyarakat taat akan membayarkan kewajibannya.

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, program ini merupakan diinisiasi Pemerintah Kota Depok dalam memberi keringanan biaya pembayaran PBB. Ada enam WP yang termasuk dalam program dispensasi ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2017, tentang prosedur dan tata cara pemungutan PBB-P2 di Kota Depok.

“Keringanan biaya diberikan kepada Wajib Pajak (WP) pribadi dan badan,” ujarnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (20/8).

Keenam WP tersebut meliputi veteran dengan potongan sebesar 100 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang terhutang, Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/ Pejabat Negara, pengurangan diberikan sebesar 40 persen. Kemudian, Nina menyebut, pensiunan Pegawai BUMN pengurangan sebesar 20 persen, serta lahan obyek pajak pribadi diberikan pengurangan sebesar 40 persen.

“Selanjutnya, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau dengan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk lahan, pertanian/perikanan/peternakan khusus bagi yang telah memiliki izin usaha,” bebernya.

Masyarakat pra sejahtera turut mendapatkan pengurangan, yakni sebanyak 40 persen. Adapun sejumlah syarat yang ditentukan meliputi harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah diverifikasi oleh BKD. Atau memiliki luas tanah maksimal 200 meter, dan daya listrik maksimal 1.300 watt.

Bagi WP Badan yang mengalami kesulitan likuiditas tahun sebelumnya dan tahun berjalan, mendapat potongan sebesar 30 persen. Sedangkan yang menjalankan fungsi sosial atau kesehatan atau pendidikan mendapat potongan 20 sampai 50 persen.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar patuh membayar PBB serta pajak lainnya. Karena pajak yang dibayar itu, untuk kemajuan Kota Depok,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengungkapkan terdapat perbedaan pemberian dispensasi tahun lalu dengan tahun ini. Yaitu pemberian potongan kepada veteran.

“Tahun 2020 lalu veteran baru diskon 75 persen, 2021 sudah gratis atau 100 persen,” katanya.

Terpisah, Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Kota Depok, Kabul Umar mengaku terbantu dengan adanya keringanan PBB yang terus digulirkan pemerintah. Apalagi, tahun ini potongan yang diberikan sebesar 100 persen.

“Saya dan teman-teman veteran sangat berterima kasih kepada pak walikota atas bantuannya, semoga pak walikota tetap sehat dan sukses dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya untuk veteran potongannya 75 persen,” tandasnya. (daf/rd)

Jurnalis : Daffa Syaifullah

Editor : Fahmi Akbar

Adblock test (Why?)


Pemkot Depok Berikan Potongan Bayar PBB - radardepok.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...