Rechercher dans ce blog

Sunday, August 22, 2021

Lumayan Lho, Ada Potongan Ratusan Ribu Rupiah, Ini Simulasi Hitung-Hitungan Pengurangan Pokok PKB, Segera Manfaatkan - GridOto.com

Ilustras ayo bayar PKB di Agustus ini dapatkan diskon 10 persen

Dok. Otomotif

Ilustras ayo bayar PKB di Agustus ini dapatkan diskon 10 persen

GridOto.com- Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta ada kabar gembira nih. 

Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021 memberikan keringanan denda pajak dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Dalam pasal 6 disebutkan untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode Agustus-September.

Di dalam pasal 7 dijelaskan pajak pada 2021 dapat keringanan pokok 10 persen jika dibayar pada periode Agustus.

Dan dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode September.

Bagaimana cara hitungnya? Berikut simulasinya.

Misalkan sobat memiliki Toyota Avanza tahun 2018 E AT kepemilikan pertama dan kebetulan habis masa pajak kendaraan bermotor pada Maret 2021.

Baca Juga: Cuan Banget Nih, Ada Program Diskon Pajak Khusus Buat Warga DKI Jakarta, Kepoin Yuk

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Ternyata Ada Tanda di STNK Jika Kendaraan Kena Pajak Progresif

Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringan pokok pajak

Bapenda

Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringan pokok pajak

Adblock test (Why?)


Lumayan Lho, Ada Potongan Ratusan Ribu Rupiah, Ini Simulasi Hitung-Hitungan Pengurangan Pokok PKB, Segera Manfaatkan - GridOto.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...