JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak statusnya masih menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009 hingga kini mendekam di penjara, Djoko Tjandra mendapat berbagai "keistimewaan".
Saat berstatus buron, diketahui Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia.
Itu karena ia mendapat surat jalan yang diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, sehingga dengan surat itu ia juga bisa membuat e-KTP dan paspor di Jakarta.
Kemudian setelah berhasil ditangkap dan divonis, hukumannya pada kasus penghilangan red notice justru dikurangi bahkan mendapat remisi terkait kasus hak tagih Bank Bali pada HUT ke-76 RI
Baca juga: Remisi untuk Djoko Tjandra yang Pernah Melarikan Diri Usai Divonis...
Djoko Tjandra saat ini diketahui sedang menjalani tiga hukuman yang berbeda. Pertama, ia menjalani masa hukuman dua tahun dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kedua, ia menjalani hukuman atas kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.
Ketiga, ia menjalani hukuman atas kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Remisi untuk Djoko Tjandra Dinilai Sebagai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi
Berikut "keistimewaan" Djoko Tjandra yang dirangkum Kompas.com:
1. Mendapat surat untuk bepergian
Saat statusnya masih seorang buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra justru mendapat surat jalan bepergian di Indonesia.
Dengan surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Dari data yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW), surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: MAKI: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan untuk Bepergian di Indonesia
Dalam dokumen surat jalan, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan. Di sana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Ditulis juga bahwa dia berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Prasetijo digua juga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Atas perbuatannya itu, Prasetijo langsung dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Bisa buat e-KTP
Djoko Tjandra juga diketahui pernah melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2021 di Grogol Selatan. Dalam waktu 30 menit, Djoko Tjandra langsung mendapat e-KTP di hari yang sama.
Banyak pihak yang mempersoalkan perekaman e-KTP terhadap Djoko Tjandra. Selain statusnya yang buron, diketahui Djoko Tjandara juga memiliki paspor Papua Nugini. Sehingga seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.
Hal itu sesuai Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
Baca juga: Kronologi Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra, Pengacara Sempat Temui Lurah Grogol Selatan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, saat itu mengatakan bahwa status terpidana seseorang tidak membatalkan e-KTP orang tersebut.
Dia pun menyebut bahwa banyak terpidana yang tetap memiliki e-KTP. Lebih lanjut, saat itu ia juga menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan surat pemberitahuan pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Karena, biasanya Kemendagri diberikan informasi mengenai siapa saja yang melepas kewarganegaraan (dari WNI menjadi WNA) dan siapa yang menjalani naturalisasi (dari WNA menjadi WNI).
Bisa buat paspor
Djoko Tjandra juga diketahui berhasil membuat paspor di Indonesia. Berdasarkan catatan Kompas.com, Djoko Tjandara menagjukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020.
Paspor terbit sehari setelahnya, 23 Juni 2020 dan diambil oleh suruhannya menggunakan surat kuasa.
Seperti penerbitan e-KTP, sejumlah pihak juga saat itu mengkritik betapa mudahnya paspor diterbitkan bagi Djoko Tjandra yang masih bertatus buron.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Bikin Paspor Indonesia
Namun, menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting saat itu penerbitan paspor untuk Djoko Tjandra telah memenuhi persyaratan untuk membuat paspor sebagai WNI.
Syarat yang dimaksud adalah memiliki KTP dan Djoko Tjandra dapat menunjukkan paspor lamanya yang diterbitkan pada 2007.
Jhoni juga mengatakan ketika itu sistem keimigrasian juga menyatakan bahwa Djoko Tjandra clear dari segala hal termasuk DPO, sehingga tidak ada hambatan bagi Djoko Tjandra untuk membuat paspor.
Pengurangan hukuman
Awalnya Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung.
Namun, hukuman itu dikurangi menjadi 3,5 tahun penjara.
Pengurangan hukum itu didapat Djoko usai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya.
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas dari 4,5 Jadi 3,5 Tahun Penjara
Putusan itu dimusyawarahkan dan dibacakan majelis hakim pada 21 Juli 2021.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Djoko adalah saat ini dia telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.
Sementara hal yang memberatkan, Djoko dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
Dapat remisi di HUT ke-76 RI
Pada HUT ke-76 RI, Djoko Tjandra mendapat remisi berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.
Remisi itu diberikan kepada Djoko Tjandra terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, kasus yang menjerat dia sebelumnya.
Dalam keterangan tertulis Ditjenpas disebutkan bahwa remisi yang diperolah Djoko Tjandra sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen HUT Ke-76 RI
Dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat diberikan remisi.
Remisi itu diberikan kepada mereka apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
"Ya (mendapat remisi), Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Istimewanya Djoko Tjandra Sejak Berstatus Buron, hingga Dapat Potongan Hukuman dan Remisi... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment