TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan inspeksi mendadak penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) ataiu bansos tunai, PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai di RT 03/ RW 03 Kota Tangerang, Banten, Rabu, 28 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
"Min, kemaren saya anter istri ambil bansos sebesar Rp 600 ribu. Tapi dipotong Rp 50 ribu oleh mereka dengan alasan bensin ambulans. Semua orang yang ambil bansos di sana langsung dipotong Rp 50 ribu," kata pelapor seperti diunggah akun Instagram @Depok24jam.
Dalam slide unggahan tersebut, Ketua RW 06 Kuseri membenarkan telah melakukan pungutan, bukan pemotongan. Menurut dia, pungutan itu merupakan kesepakatan antara ketua RT, RW, dan pengurus posko siaga Covid-19 di wilayah tersebut. Pungutan itu digunakan untuk perbaikan mobil ambulans bersama yang turun mesin.
Pungutan bansos juga terjadi di Pekanbaru. Kepolisian Daerah Riau melakukan penyelidikan kasus penyelewengan dana bansos covid-19. Terdapat 7 kasus saat ini ditangani polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, tujuh kasus itu, terdapat dua kasus ditangani Polda Riau. Sedangkan Polres Rokan Hilir menangani tiga kasus, Rokan Hulu satu kasus, dan Polres Kuansing satu kasus.
"Adapun modus penyimpangan yang terjadi yakni adanya pemotongan dana bansos, serta masyarakat yang belum masuk daftar penerima saat penyerahan," kata Sunarto, Jumat 30 Juli 2021
Selain itu, terdapat enam kasus penanganan kasus penyelewengan dana bansos Covid-19 ini diungkap Inspektorat di masing masing kabupaten. Sedangkan, satu kasus di Polres Kuansing masih dalam penyelidikan.
Penyelewengan ini seperti bantuan yang dibagikan secara tidak proporsional, bantuan sosial yang dibagikan ketua RT kepada masyarakat yang tidak terdaftar, bansos tunai yang dipotong menjadi Rp 300 ribu dari semula Rp 600 ribu, bansos yang tidak tepat sasaran, hingga kades yang meminta uang setelah bansos dibagikan.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Ketua RW di Depok Mengaku Potong Dana Bansos Tunai Rp 50 Ribu, ini Alasannya
Lihat Juga
Praktek Potongan Bansos Tunai di Berbagai Daerah, Rata-rata Disunat Rp 50 Ribu - Nasional Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment