Rechercher dans ce blog

Monday, June 28, 2021

Setelah Tarif Progresif, Ada Potongan PPh 35 Persen Bagi Orang Kaya - idxchannel

IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Di mana orang-orang yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif tambahan sebesar 35%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan lapisan baru ini akan dikenakan bagi orang-orang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar. Setelah dikenakan tarif progresif sebesar 5%-30%, akan ada tarif sebesar 35%.

"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35% untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).

Kalkulasi hitungannya yaitu, lebih dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi.

"Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun," katanya.

Dia menambahkan jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, dan Malaysia 11 bracket

BACA JUGA:

"Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita," tandasnya. (TYO)

Adblock test (Why?)


Setelah Tarif Progresif, Ada Potongan PPh 35 Persen Bagi Orang Kaya - idxchannel
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...