Rechercher dans ce blog

Monday, June 28, 2021

Mahasiswi di NTT Aborsi Kandungan 8 Bulan, Kasus Terbongkar Berawal Penemuan Potongan Tubuh Janin - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Kasus aborsi mengegerkan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi perlakunya merupakan seorang mahasiswi perguruan swasta berinisial VRT alias Vera (20).

Vera tidak sendirian saat melakukan proses aborsi kandungan yang berusia 8 bulan itu.

Ia dibantu oleh perempuan bernama Yorince Tabun.

Sedangkan alasan Vera melakukan hal ini lantaran janin yang ada di dalam perutnya hasil hubungan terlarang di luar nikah.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya dirangkum dari Pos-Kupang.com:

Baca juga: Draf RUU KUHP: Promosikan Jasa Tindak Pidana, Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dibui

1. Awal Kasus Terungkap

Kasus yang melibatkan Vera dan Yorince berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince, Senin 21 Juni 2021.

Yorince sendiri tinggal di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince bernama Mardi Selan.

Adblock test (Why?)


Mahasiswi di NTT Aborsi Kandungan 8 Bulan, Kasus Terbongkar Berawal Penemuan Potongan Tubuh Janin - Tribunnews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...