Rechercher dans ce blog

Thursday, June 3, 2021

Praktis, Langganan Vision+ Premium dengan JD.ID Dapat Potongan Harga 50%! - iNews

JAKARTA, iNews.id – Menjadi platform OTT terkemuka di Indonesia yang selalu menyajikan konten berkualitas, Vision+ selalu mengedepankan kenyamanan para pengguna, dengan memberikan kemudahan dalam berlangganan konten-konten premium. Vision+ pun kembali meluncurkan metode pembayaran online melalui salah satu situs e-commerce terbesar Indonesia yaitu JD.ID.

“Dengan semakin banyaknya library content dengan menambah judul-judul konten terbaru melalui original series dan docuseries, Vision+ juga akan semakin memudahkan pengguna agar dapat menikmati konten-konten premium kesukaannya dengan praktis dan nyaman. Dan, yang terbaru adalah dengan bangga kami merilis kerja sama dengan JD.ID,” kata Clarissa Tanoesoedibjo selaku Managing Director Vision+.

Melalui JD.ID, kini pengguna Vision+ bisa menikmati beragam konten pilihan mulai dari Vision+ Originals, Channel TV nasional dan internasional terlengkap, Channel Premium, serta Serial TV terbaik dari berbagai macam genre serta dengan fitur menonton ulang tayangan Live Channel TV tertentu hingga 7 hari kebelakang. Selain itu, pengguna juga bisa mendapatkan potongan harga 50% (maksimal Rp50.000) dengan menggunakan kode promo VISION50 pada saat checkout pembayaran).

Program promo ini berlaku mulai dari tanggal 1 Mei - 30 Juni 2021. Para pengguna dapat membeli E-Voucher Vision+ Premium melalui platform JD.ID. Berikut paket Vision+ Premium yang tersedia di JD.ID:

• Vision+ Premium 7 Hari: Rp10.000

• Vision+ Premium 30 Hari: Rp30.000

• Vision+ Premium 90 Hari: Rp80.000

• Vision+ Premium 365 Hari: Rp200.000

Editor : Dyah Ayu Pamela

Halaman : 1 2

Adblock test (Why?)


Praktis, Langganan Vision+ Premium dengan JD.ID Dapat Potongan Harga 50%! - iNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...