Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan sikap atas hasil vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa hukuman bagi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Jaksa penuntut umum belum memutuskan," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/6).
Adapun merujuk pada waktu salinan putusan yang diterima yakni pada 21 Juni, jaksa masih memiliki waktu 5 hari untuk menentukan sikap. Sebab, berdasarkan aturan batas waktu selama 14 hari.
Sehingga, jaksa penuntut umum masih bisa memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang ada untuk memutuskan apakah ajukan kasasi atau tidak terhadap vonis banding dari Pinangki.
"(Batas waktu) Senin depan (5 Juli) berdasarkan hitungan saya," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.
Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.
Dalam putusan banding itu juga dijelaskan alasan hakim menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pertama, Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Diharapkan, ia akan berperilaku sebagai warga yang baik. Kemudian, Pinangki mempunyai seorang balita berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok ibu kandungnya.
Selanjutnya, Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Alasan lainnya adalah perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Terakhir, alasan hakim menyunat vonis Pinangki karena tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. [ded]
JPU Belum Tentukan Sikap Atas Potongan Hukuman Hasil Banding Jaksa Pinangki | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment