Rechercher dans ce blog

Thursday, May 13, 2021

113 Warga Binaan Rutan Marabahan Dapat Potongan Masa Tahanan 15 Hari hingga 45 Hari - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATOLA - Sebanyak 113 dari 254 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Marabahan menerima remisi atau potongan masa tahanan 15 hari hingga 45 hari, Kamis (13/5/2021). 

Mereka yang mendapatkan potongan masa tahanan ini dinilai telah memenuhi persyaratan secara administratif dan subtantif. 

Diungkapkan Kepala Rutan Marabahan Andi Gunawan, agenda pemberian remisi ini memang rutin dilakukan pada setiap momentum Lebaran Idul Fitri kepada warga binaan yang muslim. 

"Dari ke 113 warga binaan ini, remisinya cukup variatif. Mulai dari 15 hari hingga 45 hari. Namun untuk tahun ini tidak ada yang bebas murni" ucap Andi. 

Baca juga: 674 Warga Binaan Lapas Karang Intan Dapat Remisi Khusus, 7 Orang di Antaranya Remisi Plus Subsider

Baca juga: Berkah Hari Raya Idulfitri, 237 Warga Binaan Lapas Tanjung Terima Remisi

Baca juga: Terungkap dalam Razia Prokes, 2 Kafe di Murung Pudak Tabalong Ternyata Belum Miliki TUDP

Berdasarkan data yang ia berikan, sebanyak 30 orang menerima potongan masa tahanan 15 hari, 72 orang menerima potongan 30 hari dan 11 orang menerima potongan 45 hari. 

Masih di suasana hari yang Fitri, Andi pun menambahkan, untuk mengganti jadwal besuk keluarga warga binaan dimaksimalkan layanan video call dan penitipan makanan. 

"Karena ditiadakan besuk, kita ganti video call saja untuk menjalin silaturahmi warga binaan dengan keluarganya," bebernya. 

Terkait remisi yang didapat sejumlah WBP, Arbani, warga binaan yang divonis 10 tahun 2 bulan mengaku bersyukur.

Ia merasa senang dengan adanya pemotongan masa tahanan ini. 

Terlebih lagi, ia merasakan adanya perubahan signifikan menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani pembinaan. 

"Saya sudah menjalani pembinaan selama 5 tahun dari vonis 10 tahun 2 bulan yang diterima, tapi Alhamdulilah saya tidak tertekan dan ikhlas menjalaninya," ucap WBP asal Kutai Kartanegara ini. 

Ia sendiri mengaku telah menerima remisi sebanyak 6 bulan 15 hari yang ia terima di setiap 17 Agustus setiap tahunnya. 

Di sisa masa pembinaan, ia berharap terus bisa memperbaiki diri dengan bantuan sejumlah petugas dan pembinaan yang diprogramkan pihak Rutan. 

"Semoga saja kan jauh lebih baik lagi bersama saudara-saudara di sini hingga menjelang kebebasan nanti," pungkas warga yang menjalani pembinaan sejal 2016 ini. (*)

Adblock test (Why?)


113 Warga Binaan Rutan Marabahan Dapat Potongan Masa Tahanan 15 Hari hingga 45 Hari - Banjarmasin Post
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...