TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Eksekutif Civil Cervant and Education Watch Rudi Erlan menyayangkan kasus dugaan potongan tunjangan guru ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang.
Dikatakan oleh Rudi, potongan tunjangan guru PPPK tersebut jika tidak ada dasar hukumnya dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Namun, jika potongan tunjangan guru PPPK tersebut ada perintah dari atasan, maka atasannya tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya,” ungkapnya, Senin 8 Januari 2024.
Menurut aktivis pendidikan yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut mengungkapkan, pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum diminta untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan pungutan liar dalam dugaan pemotongan tunjangan guru PPPK tersebut.
“Saya berharap agar aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum terkait ada dugaan pemotongan tunjangan guru PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya
Reporter: Mulyadi
Dugaan Potongan Tunjangan Guru PPPK di Kabupaten Tangerang, Begini Reaksi Aktivis Pendidikan - Radar Banten
Read More
No comments:
Post a Comment