Rechercher dans ce blog

Sunday, December 17, 2023

Taati Aturan PPN DTP, Citra Swarna Group Berikan Potongan Harga Rumah Sebesar 11 persen - Jakarta Daily Indonesia - Jakarta Daily Indonesia

JAKARTADAILY.ID – Komitmen pengembang Citra Swarna Group (CSG) untuk senantiasa taat pada berbagai aturan bisnis property development termasuk ketentuan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berubah manis. Kini CSG dapat memberikan potongan harga rumah di seluruh proyek besutannya sebesar 11 persen (bebas PPN 100 persen).

Direktur Sales & Marketing CSG Hengky Japri menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November - Desember 2023.

Fasilitas itu diberikan sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, PUPR Pastikan Kesiapan Oprasional Jalan Nasional dan Jalan Tol

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. 

"Mengacu pada ketentuan tersebut, kami memungkinkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen. Karenanya, setiap konsumen yang membeli rumah di semua proyek hunian yang kita kembangkan dijamin dapat diskon hingga 11 persen sesuai prosentase PPN yang ditanggung oleh Pemerintah," jelas Hengky, di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Sesuai ketentuan, PPN DTP) ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.

Baca Juga: Upayakan Warga Hidup di Rumah Layak Huni, Pj. Gubernur Heru Renovasi Permukiman Tanah Tinggi

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini. (***)

Adblock test (Why?)


Taati Aturan PPN DTP, Citra Swarna Group Berikan Potongan Harga Rumah Sebesar 11 persen - Jakarta Daily Indonesia - Jakarta Daily Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...