Rechercher dans ce blog

Friday, November 17, 2023

Dua Tahun Kepala Admin Kredit Plus di Surabaya Selewengkan ... - JawaPos

Pengurusan pajak STNK dan BPKB milik 187 nasabah pembeli kendaraan melalui Kredit Plus sempat bermasalah. Uang untuk mengurus surat-surat tersebut digelapkan Fathul Alim, kepala admin perusahaan pembiayaan tersebut.

---

FATHUL telah berbuat seperti itu sejak dua tahun terakhir. Dengan jabatannya sebagai kepala admin, dia seharusnya bertanggung jawab untuk mengontrol semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK, dan finance. Namun, dia justru memanfaatkan jabatannya itu untuk menggelapkan uang pembayaran nasabah.

Jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Fathul bertugas untuk memotong uang pinjaman dari Kredit Plus kepada nasabah dengan jaminan BPKB dan STNK kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Uang itu semestinya digunakan untuk membayar pajak kendaraan nasabah melalui biro jasa.

Baca Juga: Dinkes DKI Ingatkan Potensi DBD Menjelang Puncak Musim Hujan, Berkaca Puncak DBD Tahun Lalu Sampai 600 Pasien

Namun, Fathul tidak menggunakan uang nasabah yang telah dia potong untuk membayar pajak kendaraan. ”Uang tersebut justru dipakai sendiri untuk kepentingan terdakwa sehingga proses pengurusan pajak mobil dan motor milik nasabah tidak dapat dilakukan,” kata Fathol saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (16/11).

Selain itu, Fathul menggelapkan uang pembayaran nasabah untuk memperpanjang STNK dan BKPB. Modusnya, Fathul tidak memasukkan ke dalam sistem uang pembayaran nasabah yang dipotong dari pinjaman yang sudah cair.

Uang itu dia tarik dengan dalih untuk membayar biro jasa secara tunai. ”Padahal, dana tidak boleh diambil secara tunai dan klaim dana pengurusan STNK dan BPKB di biro jasa melalui sistem,” tambah Fathol.

Fathul menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya. Dia tidak membayarkannya kepada biro jasa. Akibatnya, pihak Kredit Plus tidak dapat membayar klaim biaya pengurusan STNK dan BPKB kepada biro jasa yang sebelumnya telah menalangi biaya pengurusan menggunakan uang pribadinya.

Baca Juga: Perbaikan SDN Jenggot Sidoarjo yang Terbakar Butuh Rp 1 Miliar, Sementara Siswa Belajar dengan Sistem Sif

Total uang 187 nasabah yang digelapkan Fathul mencapai Rp 407,8 juta. Jaksa Fathol mendakwa Fathul dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Fathul mengakui perbuatannya. Menurut dia, uang nasabah itu telah dihabiskannya.

”Saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” kata Fathul dalam sidang secara video call. (gas/c19/eko)

Adblock test (Why?)


Dua Tahun Kepala Admin Kredit Plus di Surabaya Selewengkan ... - JawaPos
Read More

No comments:

Post a Comment

Mau Dapat Potongan Tarif Pajak Hiburan? Ini Caranya - Liputan6.com

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Ray Suryawijaya, menegaskan bahwa PHRI di Bali menolak dengan teg...