INFO INDONESIA. JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, memberikan penjelasan mengenai potongan rapelan yang diterima Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Michael membenarkan bahwa ada potongan dalam pembayaran rapelan PJLP berupa potongan pajak, potongan BPJS Kesehatan, dan potongan absensi.
"Kenapa dipotong? Karena potongan-potongan itu memang merupakan kewajiban dari kawan-kawan PJLP," terang Michael dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Dia pun memberikan penjelasan terkait simulasi umum adanya potongan rapelan PJLP itu.
"Misalnya Si A saat Januari-Oktober 2023 sudah menerima uang balas jasa bulanan Rp4.641.854, di mana saat pembayaran masing-masing per bulanannya mereka sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS, dan potongan absensi," terang Michael.
Dia mengungkapkan perhitungannya yakni PPh sebesar 5 persen dan BPJS Kesehatan (1 persen tanggungan PJLP yang bersangkutan). Potongan itu berdasarkan basis penghasilan pada waktu itu yakni Rp4.641.854.
"Nah, saat ini, ketika ada penyesuaian biaya jasa ditambahkan per bulan Rp259.944 (berlaku surut dari Januari 2023), maka dasar penghitungan PPh dan BPJS-nya juga harus disesuaikan menjadi dari Rp4.901.798," ungkapnya.
Dia menambahkan, karena ada kenaikan dasar penghitungan PPh dan BPJS tersebut, maka terdapat kekurangan atas PPh dan BPJS Kesehatan yang sudah dipotong pada Januari-Oktober 2023 dari yang bersangkutan.
"Oleh krn itu, saat Rapelan kemarin, kekurangan pembebanan PPh dan BPJS Kesehatan per masing-masing PJLP diambil dari jumlah Rapel yang mereka terima," sambungnya.
Michael menjelaskan, untuk BPJS yang sudah dipotong pada Januari 2023 adalah 1 persen dari Rp4.641.854 yakni Rp46.419. Lalu, BPJS yang seharusnya setelah diberikan tambahan Rp300ribu per rapelan perhitungannya adalah Rp4.901.798 dikali 1 persen, yakni Rp49.018.
"Atas selisih Rp49.018 dikurangi Rp46.419 adalah Rp2.599 per bulan dikali 10 bulan yakni Rp25.990 diambilkan dari jumlah rapel yang bersangkutan," terang Michael.
Dia menuturkan, hitungan yang sama tersebut juga diberlakukan untuk menghitung kekurangan PPh dan potongan absensi.
Benarkan Ada Potongan Rapelan PJLP, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi... - Info Indonesia - iNFO iNDONESIA
Read More
No comments:
Post a Comment