TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan Edi Porwanto (43) alias Glowoh sebagai tersangka pembunuh pasangan pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49).
Polisi butuh waktu 2 hari sejak jenazah korban ditemukan untuk mengungkap kasus ini.
Setidaknya polisi harus melakukan 3 kali olah TKP untuk mengumpulkan petunjuk.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Versi Tersangka Glowoh
Sejumlah barang yang ditemukan adalah tiga potong tali karet, potongan sandal jepit untuk menyumpal mulut Suharno, lakban plastik warna coklat, kabel mic warna hitam, bantal, sprei dan selimut motif bunga warna merah.
Nama Glowoh dicurigai karena dia yang terakhir menjalin komunikasi lewat telepon seluler dengan korban.
Namun alat bukti milik polisi belum lengkap untuk menghubungkan kejadian ini dengan Glowoh.
Personel Satreskrim Polres Tulungagung, Polsek Ngantru dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek rumah Glowoh di Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung Ditangkap: Dikenal Jagoan Kampung
“Dengan bukti awal yang kami dapat, kami lakukan penggerebekan. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Dari rumah Glowoh polisi menemukan banyak bukti yang sangat penting.
Salah satunya adalah potongan sandal jepit yang dibuang di dekat kolam ikan milik tersangka.
Busa sandal ini identik dengan yang dipakai menyumpal mulut Suharno.
Lalu polisi menemukan jaket warna abu-abu dan kaus biru dongker milik Glowoh.
Darah yang ada di kedua pakaian ini masih belum rusak, karena tidak terkena sinar matahari langsung.
Jaket itu digantung di ruang dalam sedangkan kaus ditaruh di bak pakaian.
Potongan Sandal Jepit Jadi Bukti Sadisnya Glowoh si Pembunuh Pengusaha Kolam Renang dj Tulungagung - Tribun Mataraman
Read More
No comments:
Post a Comment