Sleman, tvOnenews.com - Pelaku mutilasi terhadap seorang wanita Ayu Indraswari (34) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui Heru Prastyo alias HP (23), warga Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai hartanya seperti uang, HP, dan sepeda motor. Semua dilakukan karena pelaku terjerat hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 8 juta.
Usai membunuh, pelaku juga memutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian. Ia membagi dalam 3 potongan besar dan 62 bagian kecil.
Setelah memutilasi, pelaku sempat kembali ke mess di sebuah jasa persewaan tenda di kawasan Ngemplak, Sleman. Di sana pelaku sempat menuliskan sepucuk surat sebelum akhirnya kabur melarikan diri.
Pelaku Heru Prastyo saat dihadirkan di Mapolda Polda DIY, Rabu (22/3/2023). - (Andri Prasetyo)
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, temuan surat bertulis tangan itu menjadi salah satu petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Halaman Selanjutnya :
"Ditemukan bukti petunjuk lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan orang tersebut selalu tersangka, yaitu adanya satu buah surat tulis tangan," ujar Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Begini Isi Surat yang Ditulis Pelaku Mutilasi 65 Potongan Tubuh Wanita di Sleman, Ternyata soal Gengsi - tvOneNews.com
Read More
No comments:
Post a Comment